DPR Akan Tuntaskan RUU PPDT Tahun Ini

20-02-2013 / PANITIA KHUSUS

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT), Dimyati Natakusumah mengatakan DPR-RI telah mengelompokkan RUU tersebut sebagai prioritas yang harus diselesaikan dalam tahun ini..

"UU ini diinisiator oleh DPR dan berpedoman dari UU Otonomi Daerah, kita harapkan agar ratusan daerah di Indonesia yang masih tertinggal segera dibenahi oleh seluruh instansi terkait nantinya,”ujarnya Dimyati dalam Forum Legislasi dengan tema RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Press Room, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (19/02).

Dimyati menilai Undang-Undang Otonomi Daerah nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah nomor 33 tahun 2004 ternyata tidak cukup efektif memaksa pemerintah menangani daerah tertinggal. Sehingga DPR merasa perlu membuat undang-undang yang bersifat lex specialis. Dengan adanya UU ini, diharapkan tidak ada lagi dana yang mengalir ke daerah-daerah maju, sehingga bisa teralokasi ke daerah tertinggal.

Menyinggung soal pemekaran wilayah yang akhir-akhir ini sering terjadi, Dimyati menanggapi hal itu sebagai penyebab makin bertambahnya daerah tertinggal karena semua kabupaten yang dimekarkan masuk dalam kategori daerah tertinggal dan itu berkaitan langsung fiskal negara.

“Jangankan dana itu mengalir langsung untuk rakyat dalam bentuk program-program. Malah yang terjadi triliunan dana APBN dihabiskan untuk membangun kantor bupati dan kantor dinas terkait. Rakyat tetap saja miskin,”ujar politisi dari PPP itu.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmy Faishal Zaini meminta DPR-RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menjadi UU.

“Saya berharap, DPR jeli membahas RUU ini, dan jangan  sampai bertabrakan dengan RUU Desa, RUU Kelautan, dan UU yang lain. Artinya jangan sampai UU ini nantinya mubazir,” harap Helmy.

Helmy menambahkan, saat ini terdapat 183 daerah tertinggal di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 70% daerah ada di wilayah Indonesia Timur. Sementara, Anggaran untuk mengentaskan daerah tertinggal dialokasikan dari APBN sebesar Rp 25 triliun dan untuk PDT sebanyak Rp 10 triliun.

“Anggaran Rp 25 triliun itu tersebar di kementerian teknis. Seperti Menteri Pekerjaan Umum, Kemenkes, Kemdikbud, Kemensos, dan lain-lain. Sehingga pelaksanaan di lapangan, tinggal koordinasi dengan kementerian terkait. Jadi, ujung tombaknya ada di kementerian teknis,” ujar Helmy. (sf)foto:wy/parle

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...